Selamat Datang di Lentera Study

Sekilas info yang mungkin bisa memberikan apa yang kamu inginkan lebih dari apa yang kamu butuhkan

Minggu, 11 Desember 2011

Info Jamsostek

           Jamsostek Melindungi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

          Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas , Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.

          Setiap Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan perlu diketahui bagi kontraktor yang tidak mengikuti program Jamsostek kalau terjadi resiko kerja dalam proyeknya bukan berarti lepas dari tanggung jawabnya akan tetapi yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sendiri.

          Adapun proyek-proyek tersebut meliputi : Proyek-proyek APBD, Proyek-proyek atas Dana Internasional, Proyek-proyek APBN, Proyek-proyek swasta dll, Proyek-proyek perseorangan dll.
          Menjadi Peserta 
          Kontraktor mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi pada Kantor Jamsostek terdekat sebelum memulai pekerjaan. Formulir-formulir tersebut sebagai konsekuensi yuridis dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut :
          Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi.
          Pekerjaan konstruksi di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
          Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai , yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
         Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
          Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

          Untuk itu, bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang mempunyai resiko yang cukup tinggi , jadilah peserta JAMSOSTEK karena semakin banyak manfaat yang akan diperoleh. Dengan Jamsostek bekerja menjadi tenang dan aman sehingga produktifitaspun meningkat.

          Demikian sedikit penjelasan tentang perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi, untuk informasi dan keterangan lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor cabang PT Jamsostek terdekat.

Kantor Wilayah V Jateng dan DIY
Jl.Pemuda 130, Semarang 50132
Tel. (024) 3559563 fax.(024) 3517623
www.jamsostek.co.id

Sumber : Suara Merdeka , 9 Desember 2011.
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar