Pemkot Semarang akhirnya bersedia merevisi usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2012 setelah ratusan buruh menggelar unjuk rasa dan mengepung Balai Kota. Gejolak dan kisruh mengenai UMK selalu terjadi setiap tahun setiap kali pemerintah hendak menetapkan besaran UMK. Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK dari yang sudah diusulkan untuk ditetapkan Gubernur adalah wajar dan sangat bisa dipahami. Bukankah tujuan penetapan UMK agar buruh bisa menerima penghasilan yang sesuai untuk kehidupan secara layak ?
Besaran UMK Kota Semarang yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp. 991.500 dan Kabupaten Semarang sebesar Rp. 941.600. Pihak buruh menginginkan kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ini. Di sisi lain , keberatan dari pihak pengusaha juga bisa cukup dimengerti sebab kenaikan yang terkesan kecil sekalipun ketika diakumulasi secara total sesuai jumlah buruh akan menghasilkan jumlah sangat besar. Tentu bukan berarti pihak pengusaha dapat dengan mudah menggunakan alibi itu untuk menunda-nunda kenaikan upah bagi para buruh.
Kesediaan Pemkot Semarang untuk merevisi usulan UMK adalah wujud dari sikap keterbukaan pemerintah atas aspirasi rakyat , kendati Gubernur Bibit Waluyo menyatakan tidak menandatangani revisi karena khawatir daerah-daerah lain akan menuntut. Menurut Gubernur upah minimum yang sudah ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara dewan pengupahan , bupati/wali kota dan ketua serikat buruh. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang rasional. Karena itu , persoalan pengupahan perlu disikapi secara arif.
Harus disadari , upah minimum sebetulnya bukan satu-satunya komponen dalam pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003. Pasal 88 dalam UU tersebut menyebutkan , untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Pada ayat 2 pasal tersebut, diperinci bahwa kebijakan pengupahan meliputi 11 jenis upah, antara lain upah minimum , upah kerja lembur, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan pesangon.
Dengan demikian , upah minimum adalah salah satu komponen dalam sistem pengupahan yang dilindungi undang-undang. Ketentuan upah minimum diperlukan untuk melindungi buruh dari mekanisme pasar. Apabila sistem pengupahan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar , sangat terbuka kemungkinan terjadi penindasan terhadap pekerja karena pengusaha bisa semena-mena menetapan upah. Dalam pengertian ini , penetapan upah minmum lebih merupakan keputusan politis ketimbang keputusan industrial karena substansinya adalah perlindungan.
Terkait dengan pemenuhan hak-hak buruh untuk hidup layak , pasal 88 UU tersebut menjamin hak upah secara komprehensif. Penetapan upah minimum bisa dijadikan dasar untuk pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Penting untuk disadari bahwa kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda sehingga pemberlakuan UMK secara sama rata juga menimbulkan ketidakadilan karena bagi perusahaan kaya UMK itu sangat ringan sementara bagi perusahaan pas-pasan sangat berat. Ke depan , dibutuhkan sistem pengupahan yang lebih adil bagi buruh dan perusahaan.
Tajuk Rencana , Suara Merdeka , 9 Desember 2011
Besaran UMK Kota Semarang yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp. 991.500 dan Kabupaten Semarang sebesar Rp. 941.600. Pihak buruh menginginkan kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ini. Di sisi lain , keberatan dari pihak pengusaha juga bisa cukup dimengerti sebab kenaikan yang terkesan kecil sekalipun ketika diakumulasi secara total sesuai jumlah buruh akan menghasilkan jumlah sangat besar. Tentu bukan berarti pihak pengusaha dapat dengan mudah menggunakan alibi itu untuk menunda-nunda kenaikan upah bagi para buruh.
Kesediaan Pemkot Semarang untuk merevisi usulan UMK adalah wujud dari sikap keterbukaan pemerintah atas aspirasi rakyat , kendati Gubernur Bibit Waluyo menyatakan tidak menandatangani revisi karena khawatir daerah-daerah lain akan menuntut. Menurut Gubernur upah minimum yang sudah ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara dewan pengupahan , bupati/wali kota dan ketua serikat buruh. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang rasional. Karena itu , persoalan pengupahan perlu disikapi secara arif.
Harus disadari , upah minimum sebetulnya bukan satu-satunya komponen dalam pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003. Pasal 88 dalam UU tersebut menyebutkan , untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Pada ayat 2 pasal tersebut, diperinci bahwa kebijakan pengupahan meliputi 11 jenis upah, antara lain upah minimum , upah kerja lembur, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan pesangon.
Dengan demikian , upah minimum adalah salah satu komponen dalam sistem pengupahan yang dilindungi undang-undang. Ketentuan upah minimum diperlukan untuk melindungi buruh dari mekanisme pasar. Apabila sistem pengupahan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar , sangat terbuka kemungkinan terjadi penindasan terhadap pekerja karena pengusaha bisa semena-mena menetapan upah. Dalam pengertian ini , penetapan upah minmum lebih merupakan keputusan politis ketimbang keputusan industrial karena substansinya adalah perlindungan.
Terkait dengan pemenuhan hak-hak buruh untuk hidup layak , pasal 88 UU tersebut menjamin hak upah secara komprehensif. Penetapan upah minimum bisa dijadikan dasar untuk pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Penting untuk disadari bahwa kemampuan setiap perusahaan berbeda-beda sehingga pemberlakuan UMK secara sama rata juga menimbulkan ketidakadilan karena bagi perusahaan kaya UMK itu sangat ringan sementara bagi perusahaan pas-pasan sangat berat. Ke depan , dibutuhkan sistem pengupahan yang lebih adil bagi buruh dan perusahaan.
Tajuk Rencana , Suara Merdeka , 9 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar